Produktivitas justru menurun jika perusahaan outsourcing yang dipilih tidak kompeten.
Wrong man on the wrong place jika proses seleksi, training dan penempatan tidak dilakukan secara cermat oleh perusahaan outsourcing.
Terkena kewajiban ketenagakerjaan jika Perjanjian Kerjasama dengan persahaan outsourcing tidak diatur dengan tegas dan jelas di awal kerjasama.
Regulasi yang belum kondusif akan membuat penentuan core dan non-core juga belum jelas.
Pemilihan perusahaan jasa outsourcing yang salah bisa berakibat beralihnya status hubungan kerja dari perusahaan pemberi jasa pekerja ke perusahaan penerima jasa pekerja
0 comments:
Post a Comment