Outsourcing adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun intansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing daam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (core bisnis unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
0 comments:
Post a Comment